Kami sampaikan Surat Edaran Pendataan Penerima Tunjangan Fungsional Guru RA/ Madrasah Non-PNS Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2017.
Yang perlu diperhatikan:
Yang perlu diperhatikan:
1. Form 2a, 2b dan rekap jumlah guru pada lembaga
mohon direkap ulang oleh KKM/ Koordinator dan diurutkan sesuai NSM di
Wilayahnya masing-masing;
2. Untuk
calon Penerima TFG baru (yang belum memiliki rekening Bank Muamalat harap
menunggu pemberitahuan dari Pendma) perihal pembuatan rekening.
3. Untuk Data rekap dalam bentuk softcopy dari
IGRA/ KKM/ Koordinator diterima paling lambat hari rabu tanggal 7 Juni 2017, sedangkan
untuk dokumen usulan atau pemberkasan tetap dikoordinir (KKM Kecamatan bagi MI, Koordinator
bagi IGRA, MTs dan MA) akan tetapi pengiriman berkas menunggu pengumuman hasil verifikasi dari Pendma.
Hal-hal penting klik: