Sabtu, 03 Juni 2017

USULAN PELAKSANA K-13 TAHUN 2017

Dalam rangka percepatan implementasi Kurikulum 2013 (K-13) bagi madrasah di lingkungan Kantor  Kementerian Agama Kab. Mojokerto, maka bagi Lembaga yang siap melaksanakan implementasi K-13 pada tahun pelajaran 2017/2018 agar mengusulkan ke pendma dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Madrasah telah memiliki ijin operasional;
2.       Surat pernyataan dari Kepala Madrasah, terkait
·         Kesiapan/kesanggupan melaksanakan K-13;
·         Kesiapan melaksanakan bimbingan teknis K-13 bagi guru-gurunya sebelum mengimplementasikan K-1 3;
·         Kesiapan untuk pemgadaan buku K-13 secara mandiri
3.      Mengisi format usulan madrasah implementasi K-13, sebagaimana terlampir, unduh disini
Surat pernyataan dan Softcopy Formulir Di kirim ke pendma paling lambat  Kamis, 08 Juni 2017