Dalam rangka percepatan implementasi Kurikulum 2013
(K-13) bagi madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab.
Mojokerto, maka bagi Lembaga yang siap melaksanakan implementasi K-13 pada
tahun pelajaran 2017/2018 agar mengusulkan ke pendma dengan ketentuan sebagai
berikut:
1.
Madrasah telah memiliki ijin operasional;
2.
Surat pernyataan dari Kepala
Madrasah, terkait
·
Kesiapan/kesanggupan melaksanakan K-13;
·
Kesiapan melaksanakan bimbingan teknis K-13 bagi
guru-gurunya sebelum mengimplementasikan K-1 3;
·
Kesiapan untuk pemgadaan buku K-13 secara mandiri
Surat pernyataan dan Softcopy Formulir Di kirim ke
pendma paling lambat Kamis, 08 Juni 2017