Yth.
1. Pengawas Madrasah
2. Kepala RA, MIN/ MIS, MTsN/ MTsS dan MAN/ MAS
di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Mojokerto
Bedasarkan Surat
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor: 263.A/ Dt.I.II/ 2/ KP.02.3/ 4/ 2018, Tanggal 02 April
2018, tentang Pemutakhiran Data Guru Madrasah, dengan
ini kami
sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru
penerima Tunjangan Profesi beberapa informasi sebagai berikut:
a. Keaktifan Kolektif PTK atau S25a beserta lampirannya bisa dicetak dan diajukan verval ke Admin Simpatika Pendma mulai tanggal diumumkannya informasi ini sampai 10 April 2018,
b. SKMT/ S29a beserta lampirannya dan ajuan SKBK/ S29d bisa dicetak dan diajukan verval setelah S25a disetujui (untuk Guru Non sertifikasi SKMT juga dicetak)
c. SKBK/ S29e bisa dicetak setelah form S29d diverval oleh admin
Simpatika.
Catatan:
1. Ajuan tanpa Map/ Sampul apapun,
2. Ajuan verval SKMT disertai Softcopy daftar penerima TPG; yang berisi Nama RA/ Madrasah, Nama Penerima, NUPTK dan Token/ Kode Ajuan,
3. SKBK tidak dicetak oleh Pendma melainkan oleh penerima TPG/ Operator Simpatika Lembaga yang bersangkutan. Jika nama Kepala Kemenag tidak muncul maka mohon diketik sendiri; Drs. Abd. Wahib, M.Pd.I. NIP.196209151993031002.
4. Perubahan Informasi akan kami sampaikan sesegera mungkin.
5. Info lebih lanjut bisa menghubungi admin Simpatika; Hilmi (082245459797) atau penanggung jawab pencairan TPG; Kamilah (082220890003)
Terima kasih