Yth. Kepala RA, MI, MTs dan MA
Di lingkungan Kemenag Kab. Mojokerto
Seiring dengan tervervalnya ajuan SKBK, maka kepada
seluruh Penerima TPG PNS dan Non PNS (Reguler dan Inpassing) yang dinyatakan
layak dan diajukan oleh Kepala RA/ Madrasah untuk dicairkan (bulan Januari sd
Juni 2018) dimohon segera mencetak S29e dan mengirimkan ke Seksi Pendma melalui
Koordinator/ KKM masing2 unutuk disahkan Kakankemenag.
Adapun persyaratan yang diajukan:
1.
S29e
(halaman 1 saja), cetak dari pdf hasil verval Pendma,
2.
1
lembar Rekapitulasi Penerima TPG masing2 RA/ Madrasah,
3.
Softcopy
Rekapitulasi Penerima TPG masing2 RA/ Madrasah.
Catatan:
1.
Yang diajukan
pengesahan HANYA YANG LAYAK DAN DIAJUKAN OLEH KEPALA RA/ MADRASAH.
2.
RA
masuk Map Kertas Merah, MI masuk Map Kuning, MTS masuk Map Hijau, MA masuk Map
Biru (PNS dan Non PNS),
3.
Koordinator/
KKM mengirim ke Pendma paling lambat masuk Pendma Kamis, 3 Mei 2018.
4.
Apabila
tidak ada pada PDF yg kami bagikan, segera ke Pendma membawa arsip ajuan S29d.
Form Rekapitulasi bisa unduh di sini:
PDF S29e bisa unduh di sini: