Dengan ini kami sampaikan:
1. Persetujuan kelengkapan SKAKPT (S36a/b) sudah bisa dilaksanakan, silahkan mengirimkan Ajuan. (Hanya untuk PTK Sertifikasi)
2. Ajuan SKAKPT dikirim ke pendma tanpa Map. (Ajuan paling lambat Senin, 30 April 2018), dilampiri fc berkas yg tertera pada lembar ajuan SKAKPT atau S36a/b.
3. Sekedar mengingatkan, untuk hati-hati dengan isian absensi, sementara masih ada kesempatan untuk edit absensi bulan Januari s.d April maka silahkan dicek kembali. Disetting dulu hari liburnya, dikarenakan ada madrasah yang libur di hari jumat.
4. Karena absensi masih merujuk kehadiran pada satminkal saja, maka jika guru tidak hadir karena mengajar di madrasah non satminkal maka dianggap hadir.
5. Pastikan data absensi selesai di akhir setiap bulan, karena ke depan setelah tanggal 1 pada bulan berikutnya absensi tidak lagi bisa diedit.
6. Absensi finger masih berlaku sebagai data pembanding absensi simpatika.
7. Bagi sertifikasi non inpassing tidak wajib melampirkan NPWP.
untuk panduan pengisian bisa lihat di sini
untuk panduan pengisian bisa lihat di sini