Jumat, 17 Agustus 2018

DISPENSASI RASIO SISWA-GURU SEMESTER II TA 2018


Yth.
Kepala RA/ Madrasah
Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Mojokerto

Sehubungan adanya SKBK yang tidak layak karena Rasio Siswa-Guru, maka dengan ini kami umumkan adanya pengajuan Dispensasi, adapun Jadwal dan persyaratan yang harus dipenuhi:
1.       Ajuan paling lambat diterima admin simpatika Senin 20 Agustus 2018,
2.       Berkas dimasukkan map kertas warna apa saja,
3.       Surat Permohonan dari Kepala RA/ Madrasah, Surat Pernyataan dari masing2 PTK yang terkena rasio, Surat Keterangan dari Kepala Desa di mana RA/ Madrasah berada, Fotocopy S25a, dicetak pada kertas A4,
4.       Berkas dibuat 2 (1 asli, 1 fotocopy); 1 asli diserahkan admin simpatika, 1 fotocopy diarsip PTK.

Contoh bisa unduh di sini: