Yth.
Kepala RA/ Madrasah
Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab.
Mojokerto
Sehubungan adanya SKBK yang tidak layak karena
Rasio Siswa-Guru, maka dengan ini kami umumkan adanya pengajuan Dispensasi,
adapun Jadwal dan persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Ajuan paling lambat diterima admin simpatika
Senin 20 Agustus 2018,
2. Berkas dimasukkan map kertas warna apa saja,
3. Surat Permohonan dari Kepala RA/ Madrasah, Surat
Pernyataan dari masing2 PTK yang terkena rasio, Surat Keterangan dari Kepala
Desa di mana RA/ Madrasah berada, Fotocopy S25a, dicetak pada kertas A4,
4. Berkas dibuat 2 (1 asli, 1 fotocopy); 1 asli
diserahkan admin simpatika, 1 fotocopy diarsip PTK.
Contoh bisa unduh di sini: