Yth. Penerima TPG PNS, Non PNS Reguler dan Inpassing
di lingkyungan Kantor Kementerian Agama Kab. Mojokerto
Assalamu'alaikum. Wr. Wb.
Bagi Guru yang namanya tertera dalam data yang kami
umumkan ini, mohon segera mengumpulkan LPJ TPG bulan Mei s.d Juni 2018, Dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
LPJ Non PNS Reguler & Inpassing dibuat terpisah.
2.
LPJ dilampiri Fotocopy printout Rekening dan nominal distabillo.
3. Foto Copy Rekening tersebut dibubuhi nomor di pojok kanan
atas, sesuai nomor urut pada daftar.
4.
LPJ dibuat 2 lembar: 1 untuk Pendma dan 1 untuk arsip.
5.
LPJ dimasukkan dalam Map kertas (Warna apa saja, jangan diplong).
6.
LPJ Langsung dikumpulkan ke pendma.
7.
KKM/Koordinator
mengirim ke Pendma paling akhir Jum’at tanggal 31 Agustus 2018.
Wassalamu'alaikum. Wr. Wb.