Kamis, 26 Desember 2019

Laporan Pertanggungjawaban Tunjangan Insentif GBPNS 2019

Kepada seluruh penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun Anggaran 2019, bahwasannya tunjangan telah masuk ke rekening masing2, selanjutnya kewajiban saudara untuk melaporkannya kepada seksi Pendidikan Madrasah.
Adapun persyaratan yang harus diperhatikan:
1. Setiap guru penerima memfotokopi printout buku rekening; halaman identitas dan halaman nominal. (usahakan menjadi satu halaman),
2. Beri warna/ distabilo pada nominal pencairan,
3. Legalisir sendiri,
4. Format Laporan diisi kemudian ditandatangani Kepala RA/ Madrasah,
5. Perhatikan Nomor Urut LPJ sesuai Daftar yang kami sajikan di pengumuman ini,
6. LPJ dibuat rangkap 2: 1 untuk seksi Pendma dan 1 untuk arsip RA/ Madrasah,
7. Kepala membuat surat pengantar LPJ, kemudian
8. Menyerahkan LPJ ke KKM/ Koordinator untuk dikirim ke Seksi Pendma paling lambat Selasa, tanggal 31 Desember 2019. 
9. LPJ diusahakan TANPA MAP,
10. Terima Kasih.


Contoh Fotocopy dan Legalisir:


Senin, 16 Desember 2019

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TUNJANGAN PROFESI GURU BULAN OKTOBER S.D. DESEMBER TAHUN 2019

Kami beritahukan kepada seluruh Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Baik Pengawas, Guru PNS dan Non PNS, bahwasannya tunjangan tersebut telah masuk ke rekening masing – masing guru. Adapun Pencairan masuk ke rekening 2 tahap : Tahap pertama masuk 2 bulan yaitu Bulan Oktober sd. Nopember, selanjutnya disusul masuk bulan Desember.
Untuk Pengawas, Guru PNS dan Non PNS Non Inpassing cair penuh tiga bulan, sedangkan untuk guru Non PNS Inpassing bulan Desember terbayar 1.065.000 karena kekurangan anggaran.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon kepada Pengawas, Guru PNS dan Non PNS ( Inpassing & Non Inpassing ) penerima tunjangan profesi untuk segera membuat Laporan Pertanggung Jawaban dengan kelengkapan sebagai berikut :
1.          Setiap Guru Penerima TPG memfotokopi print Out buku rekening yang sudah ada nominal dan halaman yang ada identitasnya ( dijadikan satu halaman harus terang & jelas ) ;
2.           Nominal tunjangan pada FC buku rekening distabilo ;
3.           FC buku rekening dilegalisasi sendiri ;
4.       Kepala Madrasah mengisi form LPJ ( terlampir ) & menandatanganinya, Form PNS, Non PNS Inpassing dibuat terpisah;
5.           LPJ dibuat rangkap 2, 1 untuk seksi Pendma, dan 1 untuk arsip Madrasah                
6.            Kepala Madrasah menyerahkan  LPJ ke KKM untuk diserahkan  ke Seksi Pendma paling lambat tanggal  20 Desember 2019.  
                                                                                              
LPJ MASUK SATU MAP KERTAS TANPA PLONG:
RA: WARNA KUNING      
MI : WARNA MERAH        
MTs/MA: WARNA HIJAU
PNS: WARNA BIRU


Selasa, 03 Desember 2019

PERMINTAAN BERKAS TAMBAHAN USULAN TPG PNS & NON PNS ( INPASSING dan NON INPASSING) ( BULAN JULI S.D DESEMBER TAHUN 2019 )

Sehubungan akan dicairkannya Tunjangan Profesi Guru PNS, Non PNS ( Inpassing & Non Inpassing ) Bulan Oktober s.d Desember 2019, maka kami mohon kepada seluruh Guru Penerima Tunjangan Profesi untuk melengkapi berkas usulan sbb :
1.         Cetak S35 ( Absensi Simpatika & Absensi Fingerprint Oktober s.d Desember 2019;
2.         Cetak SKAKPT ( S36c untuk PNS & S36d untuk Non PNS ) Oktober s.d Desember 2019;
3.         Revisi Biodata Penerima TPG Juli s.d Desember 2019 ( Format terlampir )
4.         Berkas usulan beserta tambahan disusun sesuai dengan urutan Cecklist yang ada pada
         Form Biodata;
5.      Berkas yang sudah disusun sesuai dengan cecklis disendirikan antara PNS, Non PNS Inpassing & Non PNS Non Inpassing ( Format COVER terlampir) dengan ketentuan sbb :
·      PNS, Sampul kertas Buffalo Warna UNGU
·      NON PNS INPASSING RA & MI Sampul Kertas Bufalo warna HIJAU
·      NON PNS INPASSING MTs & MA Sampul Kertas Bufalo warna MERAH
·      NON PNS NON INPASSING RA & MI Sampul Kertas Bufalo warna BIRU
·      NON PNS NON  INPASSING MTs & MA Sampul Kertas Bufalo warna KUNING
6.      Berkas dibawa ke Pengawas untuk diverifikasi paling akhir hari Kamis, tanggal 5 Desember 2019
7.    Pengawas menyetorkan Rekap Data Penerima Tunjangan Profesi Lolos  Verifikasi ke Seksi Pendidikan Madrasah paling akhir hari Jum’at tanggal 6 Desember 2019 (Format  Terlampir )
8.       Berkas Lolos Verifikasi dijilid Rapi oleh Kepala Madrasah yang selanjutnya disimpan di masing – masing Madrasah.

Link bisa diunduh disini :