Kami beritahukan kepada seluruh Guru
Penerima Tunjangan Sertifikasi Baik Pengawas, Guru PNS dan Non PNS, bahwasannya
tunjangan tersebut telah masuk ke rekening masing – masing guru. Adapun Pencairan masuk ke rekening 2 tahap
: Tahap pertama masuk 2 bulan yaitu Bulan Oktober sd. Nopember, selanjutnya
disusul masuk bulan Desember.
Untuk Pengawas, Guru PNS dan Non PNS
Non Inpassing cair penuh tiga bulan, sedangkan untuk guru Non PNS Inpassing
bulan Desember terbayar 1.065.000 karena kekurangan anggaran.
Sehubungan dengan hal tersebut kami
mohon kepada Pengawas, Guru PNS dan Non PNS ( Inpassing & Non Inpassing )
penerima tunjangan profesi untuk segera membuat Laporan Pertanggung Jawaban
dengan kelengkapan sebagai berikut :
1. Setiap
Guru Penerima TPG memfotokopi print Out buku rekening yang sudah ada nominal
dan halaman yang ada identitasnya ( dijadikan satu halaman harus terang &
jelas ) ;
2. Nominal
tunjangan pada FC buku rekening distabilo ;
3. FC
buku rekening dilegalisasi sendiri ;
4. Kepala
Madrasah mengisi form LPJ ( terlampir ) & menandatanganinya, Form PNS, Non
PNS Inpassing dibuat terpisah;
5. LPJ
dibuat rangkap 2, 1 untuk seksi Pendma, dan 1 untuk arsip Madrasah
6. Kepala
Madrasah menyerahkan LPJ ke KKM untuk
diserahkan ke Seksi Pendma paling lambat
tanggal 20 Desember 2019.
LPJ MASUK SATU MAP KERTAS TANPA PLONG:
RA: WARNA
KUNING
MI : WARNA
MERAH
MTs/MA: WARNA HIJAU
PNS: WARNA BIRU