Kepada seluruh penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun Anggaran 2019, bahwasannya tunjangan telah masuk ke rekening masing2, selanjutnya kewajiban saudara untuk melaporkannya kepada seksi Pendidikan Madrasah.
Adapun persyaratan yang harus diperhatikan:
1. Setiap guru penerima memfotokopi printout buku rekening; halaman identitas dan halaman nominal. (usahakan menjadi satu halaman),
2. Beri warna/ distabilo pada nominal pencairan,
3. Legalisir sendiri,
4. Format Laporan diisi kemudian ditandatangani Kepala RA/ Madrasah,
5. Perhatikan Nomor Urut LPJ sesuai Daftar yang kami sajikan di pengumuman ini,
6. LPJ dibuat rangkap 2: 1 untuk seksi Pendma dan 1 untuk arsip RA/ Madrasah,
7. Kepala membuat surat pengantar LPJ, kemudian
Adapun persyaratan yang harus diperhatikan:
1. Setiap guru penerima memfotokopi printout buku rekening; halaman identitas dan halaman nominal. (usahakan menjadi satu halaman),
2. Beri warna/ distabilo pada nominal pencairan,
3. Legalisir sendiri,
4. Format Laporan diisi kemudian ditandatangani Kepala RA/ Madrasah,
5. Perhatikan Nomor Urut LPJ sesuai Daftar yang kami sajikan di pengumuman ini,
6. LPJ dibuat rangkap 2: 1 untuk seksi Pendma dan 1 untuk arsip RA/ Madrasah,
7. Kepala membuat surat pengantar LPJ, kemudian
8. Menyerahkan LPJ ke KKM/ Koordinator untuk dikirim ke Seksi Pendma paling lambat Selasa, tanggal 31 Desember 2019.
9. LPJ diusahakan TANPA MAP,
10. Terima Kasih.
Klik: Format Laporan
Contoh Fotocopy dan Legalisir: