Kamis, 26 Desember 2019

Laporan Pertanggungjawaban Tunjangan Insentif GBPNS 2019

Kepada seluruh penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun Anggaran 2019, bahwasannya tunjangan telah masuk ke rekening masing2, selanjutnya kewajiban saudara untuk melaporkannya kepada seksi Pendidikan Madrasah.
Adapun persyaratan yang harus diperhatikan:
1. Setiap guru penerima memfotokopi printout buku rekening; halaman identitas dan halaman nominal. (usahakan menjadi satu halaman),
2. Beri warna/ distabilo pada nominal pencairan,
3. Legalisir sendiri,
4. Format Laporan diisi kemudian ditandatangani Kepala RA/ Madrasah,
5. Perhatikan Nomor Urut LPJ sesuai Daftar yang kami sajikan di pengumuman ini,
6. LPJ dibuat rangkap 2: 1 untuk seksi Pendma dan 1 untuk arsip RA/ Madrasah,
7. Kepala membuat surat pengantar LPJ, kemudian
8. Menyerahkan LPJ ke KKM/ Koordinator untuk dikirim ke Seksi Pendma paling lambat Selasa, tanggal 31 Desember 2019. 
9. LPJ diusahakan TANPA MAP,
10. Terima Kasih.


Contoh Fotocopy dan Legalisir: