PENGUMUMAN
Untuk
memperlancar proses pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS & Non PNS baik
Inpassing maupun Non Inpassing bulan Juli s.d Agustus tahun 2020, maka sebagai
langkah awal yang harus dilakukan adalah:
1. Kepala madrasah mengajukan data calon
Guru Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru yang Lolos Verval SIMPATIKA sampai dengan terbit SKAKPT bulan Juli &
Agustus tahun 2020, ( Format terlampir );
2. Buku Rekening pastikan Aktif s.d
bulan September 2020 (minimal saldo Rp.
200.000,-);
3. Data dikumpulkan ke KKM berupa Soft
Copy dan direkap kemudian dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah via WA Ibu Kamilah
Nomor HP: 082220890003 paling akhir hari Selasa,
tanggal 8 September 2020;
4 Bagi Madrasah yang Lalai Absensi
SIMPATIKA Bulan Juli sd September 2020 kami mohon segera mengirim surat
pengajuan Dispensasi, berkas discan terlebih dahulu.
Demikian atas perhatian dan kerja
sama yang baik disampaikan terima kasih
Mojokerto, 7 September 2020
Kasi Pendma
ttd
M. Zainut Tamam