Rabu, 09 November 2016

S29 (Revisi )

 S29 (Revisi )


Bagi Bapak/Ibu calon penerima TPP ( kecuali lulusan PLPG th.2015 ) yang sudah mengumpulkan  berkas ajuan dispensasi dan sekarang sudah dinyatakan layak oleh sistem  dan belum mengumpulkan s29, diharapkan mengajukan s29 ( SKMT)
pengajuan s29 ke pendma paling lambat 09 November 2016
Syarat berkas :

1. S29a dan lampiran + S29d ( Rangkap 2 )

2. lampiran Permohonan dispensasi, S25, Print out Jadwal on online yang sdh distabilo,Copy Serdik,Screen shoot Verval NRG )
    ( bisa mengambil dari berkas ajuan dispensasi yang telah/ pernah dikirim ke Pendma/ bisa 
    Membawa sendiri )
3. Berkas dimasukan Map  per orang / lembaga dengan snel kertasdengan ketentuan warna :
RA   : Kuning
MI    : Merah
MTs : Hijau
MA  ; Biru

4. Kami menggunakan sistem gugur artinya  sementara semua ajuan  kami anggab layak tetapi apa bila dalam verifikasi berkas ada kekurangan JTM / hal lain yang menyalahi juknis  maka  dispensasi yang telah kita berikan akan kita batalkan sehingga status kembali menjadi tidak layak )